Nikah Mutah
NIKAH MUT’AH
Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq
Artinya, menikahi wanita hingga waktu tertentu. Jika waktunya telah habis, maka perceraian otomatis terjadi.
Syari’at dengan tegas melarangnya, tapi sekte Syi’ah Imamiyah membolehkannya. Perkawinan seperti ini sudah populer pada saat ini di Eropa, dan mereka menyebutnya sebagai “perkawinan eksperimen”[1]
Pernikahan seperti ini juga tersiar di kalangan kaum muslimin, dengan alasan bahwa pernikahan ini tidak diharamkan oleh syari’at. Itu terjadi karena kebodohan mayorits kaum muslimin tentangnya. Oleh karenanya, saya ingin membahasnya tersendiri dalam pembahasan kita ini.
Pertama : Dalil-Dalil Yang Mengharamkannya dari Hadits-Hadits Shahih
1. Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia mengatakan: “Mut’ah pada awal Islam ialah mut’ah wanita. Seseorang datang di suatu negeri dengan membawa dagangannya, sedangkan dia tidak mempunyai orang yang bisa menjaganya dan mengumpulkan barang perniagaannya kepadanya, lalu dia menikahi seorang wanita hingga waktu yang diperlukannya untuk menyelesaikan hajatnya. Kala itu ayat al-Qur-an (yang) dibaca (dan berlaku adalah firman Allah):
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna)”[An-Nisaa’/4: 24]
Hingga turun ayat:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا ﴿٢٣﴾ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusuimu; saudara pe-rempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang ada dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan isteri-mu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam per-kawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atasmu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini, bukan untuk berzina…”[An-Nisaa’/4: 23-24]
Kemudian mut’ah ditinggalkan, dan (ditetapkan) nikah permanen. Jika mau, dia boleh menceraikannya, dan jika suka, dia tetap menjadikannya sebagai isteri. Keduanya saling mewarisi, dan keduanya tidak mempunyai wewenang apa pun dalam perkara itu”[2]
2. Al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menikahi wanita dengan nikah mut’ah dan makan daging keledai piaraan pada waktu Khaibar.[3]
3. Muslim meriwayatkan dari ar-Rabi’ bin Saburah Radhiyallahu anhu, bahwa ayahnya berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Fathu Makkah. Ia menuturkan: “Kami bermukim selama 15 hari, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan kepada kami untuk menikahi wanita sementara waktu. Lalu aku keluar bersama seseorang dari kaumku. Aku mempunyai kelebihan atasnya dalam hal ketampanan, sedangkan dia memiliki rupa yang kurang tampan. Masing-masing dari kami mempunyai selendang. Selendangku jelek, sedangkan selendang sepupuku adalah selendang yang masih baru. Hingga ketika kami berada di wilayah Makkah yang terbawah, atau yang tertinggi, seorang gadis yang seperti unta perawan berpapasan dengan kami. Maka kami bertanya: ‘Apakah salah seorang dari kami bisa menikahimu sementara waktu?’ Ia bertanya: ‘Apa yang akan kalian berikan?’ Maka masing-masing dari kami menyerahkan selendangnya, lalu dia mulai memandang dua laki-laki ini. Ketika Sahabatku melihat dia memandang dirinya, maka ia mengatakan: ‘Selendang orang ini buruk, dan selendangku masih baru.’ Dia mengatakan: ‘Selendang ini tidak mengapa, (diucapkannya) tiga kali atau dua kali.’ Kemudian aku menikahinya sementara waktu, dan aku tidak keluar hingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkannya.”[4]
Dalam sebuah riwayat disebutkan:
مَنْ كَانَ تَزَوَّجَ امْرَأَةً إِلَى أَجَلٍ فَلْيُعْطِهَا مَا سُمِّىَ لَهَا، وَلاَ يَسْـتَرْجِعْ مِمَّا أَعْطَاهَا شَيْئًا، وَيُفَـارِقْهَا فَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
“Barangsiapa yang telah menikahi seorang wanita hingga waktu tertentu, maka berikan kepadanya apa yang setara untuknya dan tidak meminta dikembalikan tentang sesuatu yang telah diberikan kepadanya, serta menceraikannya. Sebab, Allah Azza wa Jalla telah mengharamkannya hingga hari Kiamat.”[5]
Dalam riwayat Muslim, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَـانَ عِنْدَهُ شَيْءٌ مِنْ هَذِهِ النِّسَـاءِ الَّتِي يَتَمَتَّعُ فَلْيُخَلِّ سَبِيْلَهَا.
“Barangsiapa yang memiliki sesuatu dari wanita-wanita yang dinikahinya sementara waktu, maka hendaklah dia menceraikannya.”[6]
4. Muslim meriwayatkan dari Iyas bin Salamah, dari Labiyyah Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan pada tahun Authas[7] untuk menikah sementara selama tiga (hari), kemudian beliau melarangnya.”[8]
Kedua : Pernyataan Ulama Tentang Pengharamannya.
1. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Arti nikah mut’ah ialah menikahi wanita sementara waktu. Misalnya, seseorang mengata-kan: ‘Aku menikahkanmu dengan puteriku selama sebulan, setahun, atau hingga berakhirnya musim.’ Ini adalah per-nikahan yang bathil. Ahmad menashkannya dengan ucapan-nya: ‘Nikah mut’ah adalah haram’”[9]
2. Imam asy-Syafi’i rahimahullahberkata: “Semua nikah mut’ah adalah dilarang. Semua nikah hingga suatu masa, baik pendek mau-pun lama. Yaitu, seseorang berkata kepada wanita: ‘Aku menikahimu sehari, sepuluh hari, atau sebulan.’” Kemudian dia melanjutkan: “Demikian pula nikah hingga waktu tertentu atau tidak diketahui, maka pernikahannya dianggap tidak sah.”[10]
3. Ibnu Hazm rahimahullah berkata: “Nikah mut’ah tidak diperbolehkan, yaitu pernikahan hingga waktu tertentu. Hal ini pernah dihalalkan pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Allah menghapuskannya melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk selamanya hingga hari Kiamat.[11]
4. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam syarah kitab ash-Shahiih: “Pernyataan: ‘Bab Nabi Melarang Nikah Mut’ah’, maksudnya menikahi wanita hingga waktu tertentu. Jika waktunya telah habis, maka perceraian terjadi.”[12]
Ketiga: Ringkasan Pendapat Tentang Nikah Mut’ah.
Al-Khaththabi rahimahullah menyatakan: “Pengharaman nikah mut’ah menjadi ijma di kalangan umat Islam. Pernikahan ini pernah dibolehkan di awal-awal Islam, kemudian Allah mengharamkannya…” hingga pernyataannya: “Tidak ada lagi perselisihan tentangnya pada hari ini di antara umat, kecuali pendapat sebagian kaum Rafidhah (Syi’ah).”[13]
Di antara penya’ir yang membicarakan tentang nikah mut’ah adalah Abul Ghana-im Muhammad bin ‘Ali an-Nursi al-Kufi, yang mengatakan:
أَلاَ يَا صَاحُ فَأَخْبِرْنِـي بِمَـا قَدْ قِيْلَ فِي الْمُتْعَةِ
وَمَنْ قَـالَ حَلاَلٌ هِيَ كَمَنْ قَدْ قَالَ فِي الرَّجْعَةِ
كَذَّبْتُـمْ لاَ يُحِبُّ اللهُ شَـيْئًا يُشَـبِّهُ الْخِـدْعَةَ
لَهَا زَوْجَـانِ فِي طُهْرٍ وَفِـي طُهْرٍ لَهَـا سَبْعَةٌ
إِذَا فَـارَقَهَـا هَـذَا أَخَذَهَا ذَلِكَ بِـالشَّـفَعَةِ
فَهِيَ مِنْ كُلِّ إِنْسَـانٍ لَهَا فِـي رَحِمِهَـا مُتْعَةِ
Wahai sobat, beritahukan kepadaku
Tentang pendapat mengenai nikah mut’ah
Barangsiapa yang menyatakan halal
Berarti ini seperti nikah raj’ah
Kalian berdusta
Allah tidak menyukai sesuatu yang menyerupai penipuan
Wanita mempunyai dua suami dalam keadaan suci
Dan dalam keadan suci (pula) ia mempunyai tujuh
Jika yang ini menceraikannya
Maka yang itu mengambilnya dengan bantuan
Wanita ini dari semua orang
Mendapatkan mut’ah dalam rahimnya[14]
[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1] ‘Audatul Hijaab (II/60)
[2] HR. At-Tirmidzi (no. 1121) kitab an-Nikaah, dan di dalamnya terdapat Musa bin ‘Ubaidah, ia dha’if, dan perawi-perawi lainnya tsiqah. Lihat ‘Aunul Ma’buud (V/58).
[3] HR. Al-Bukhari (no. 5115) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1406) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1135) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1961) kitab an-Nikaah.
[4] HR. Muslim (no. 1406), kitab an-Nikaah. Antara hadits ini dan hadits sebelum-nya ada kemusykilan. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam al-Fat-h (IX/168, 169), as-Suhaili berkata: “Berhubungan dengan hadits ini (yakni hadits ‘Ali bin Abi Thalib) ada suatu peringatan atas kemusykilan. Karena di dalamnya ter-dapat larangan nikah mut’ah pada hari Khaibar. Ini adalah sesuatu yang tidak diketahui seorang pun dari ahli sejarah dan perawi hadits. Yang nampak ialah terjadinya pendahuluan dan pengakhiran dalam lafazh az-Zuhri.
Ibnu ‘Abdil Barr menyebutkan dari jalan Qasim bin Ashbagh bahwa al-Humaidi menyebutkan dari Ibnu ‘Uyainah bahwa larangan pada masa Khaibar ialah tentang daging keledai piaraan. Sedangkan nikah mut’ah di luar hari Khaibar.
Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan: “Inilah pendapat yang paling banyak dipegang manusia.”
Abu ‘Awanah berkata dalam Shahihnya: “Aku mendengar para ulama mengatakan: ‘Makna hadits ‘Ali, bahwa beliau melarang pada hari Khaibar dari makan daging keledai. Adapun tentang mut’ah, ia mendiamkannya. Beliau hanyalah mengharamkannya pada hari penaklukan kota Makkah.’”
Ada pendapat-pendapat lain untuk menghilangkan kemusykilan, yang men-dasarkan adanya larangan mut’ah pada hari Khaibar, kemudian memberikan keringanan mengenainya setelah itu, lalu mengharamkannya sekali lagi pada hari penaklukan Makkah. Tetapi ‘Ali tidak menyampaikan keringanan tersebut di dalamnya.”
Atas hal ini, Ibnul Qayyim berkata dalam Zaadul Ma’aad (III/460): “Tentang hadits Saburah ada riwayat-riwayat lainnya bahwa larangan itu pada haji Wada’, ini adalah riwayat yang aneh, dan yang kuat ialah riwayat yang menyebutkan pada tahun penaklukan kota Makkah.”
[5] HR. ‘Abdurrazzaq (no. 14041).
[6] HR. Muslim (no. 1406), kitab an-Nikaah
[7] Tahun Authas, ini memperjelas bahwa nikah mut’ah diperbolehkan pada hari penaklukan Makkah. Hari penaklukan Makkah dan hari Authas adalah satu hal. Dan Authas adalah lembah di Tha-if.
[8] HR. Muslim (no. 1405), kitab an-Nikaah
[9] Al-Mughni bisy Syarhil Kabiir (7/571).
[10] Al-Umm (V/113).
[11] Al-Muhalla (IX/519).
[12] Fat-hul Baari (IX/167).
Catatan:
Sebagian Jawaban Ulama Tentang Hadits-Hadits Yang Membolehkan Nikah Mut’ah.
Hadits Jabir bin ‘Abdillah, no. 5117 dalam Shahih al-Bukhari, dari Jabir bin ‘Abdillah dan Salamah bin al-Akwa’, keduanya mengatakan: “Kami berada di tengah pasukan, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada kami seraya mengatakan: ‘Allah mengizinkan kalian untuk menikah sementara, maka lakukanlah.’ Bantahan atas hal itu dari dua aspek, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Mushthafa al-‘Adawi dalam Ahkaamun Nisaa’:
- Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu dan para Sahabat yang melakukan nikah mut’ah pada masa Abu Bakar dan ‘Umar, mereka belum mendapatkan kabar mengenai pengharaman yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (baik dari hadits ‘Ali Radhiyallahu anhu maupun hadits Saburah).
- ‘Umar Radhiyallahu anhu melarang nikah mut’ah lewat penuturan Jabir Radhiyallahu anhu dalam riwayat Muslim, sedangkan ‘Umar adalah Khalifah yang mendapat petunjuk dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita agar mengikuti Sunnah Khulafa-ur Rasyidin al-Mahdiyyin.
Ibnul Qayyim rahimahullahmenyatakan dalam Zaadul Ma’aad (III/462), menukil dari pernyataan sebagian golongan mengenai hadits tersebut. Ia mengatakan: “Golongan kedua berpendapat tentang sahnya hadits Saburah. Seandainya pun tidak shahih, maka hadits ‘Ali Radhiyallahu anhu adalah shahih, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkan nikah mut’ah. Oleh karena itu, hadits Jabir wajib dipahami bahwa apa yang diberitakan tentang nikah mut’ah tersebut dengan melakukannya, karena pengharaman mengenainya belum sampai kepadanya. Pengharaman tersebut belum populer hingga pada masa ‘Umar Radhiyallahu anhu. Ketika terjadi perselisihan mengenainya, pengharaman tersebut mengemuka dan menjadi populer. Dengan demikian hadits-hadits yang disinyalir tentang bolehnya nikah mut’ah tidak berlaku lagi, dan cukuplah bagi kita bahwa Jabir telah berhenti dari nikah mut’ah setelah mendengar larangan dari ‘Umar dan nasakh tersebut kuat menurutnya.”
Bantahan Atas Ucapan Ibnu ‘Abbas :
Al-Hafizh Syamsuddin Ibnul Qayyim rahimahullahberkata, mengomentari Sunan Abi Dawud, yang dinukil dari ‘Aunul Ma’buud Syarh Sunan Abi Dawud (VI/1158): “Adapun Ibnu ‘Abbas, maka dia menempuh jalan ini dalam membolehkannya ketika diperlukan dan dalam kondisi darurat, tapi tidak membolehkannya secara mutlak. Ketika sampai kepadanya bahwa banyak manusia melakukannya, maka ia menarik pendapatnya, dan mengharamkan atas orang yang tidak memerlukannya.”
Al-Khaththabi berkata dari al-Minhal, dari Ibnu Jubair, ia mengatakan: Aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Apakah engkau tahu apa yang telah engkau perbuat dan tentang apa yang engkau fatwakan? Orang-orang yang telah menyalah-gunakan fatwamu dan para penya’ir menyatakannya.” Ia bertanya: “Apa kata mereka?” Aku menjawab: “Mereka mengatakan:
Aku berkata kepada seorang tua ketika lama tertahan
Wahai sobat, bukankah ada fatwa Ibnu ‘Abbas?
Bukankah engkau mendapatkan keringanan
Bersanding dengan gadis hingga orang-orang pergi?
Ibnu ‘Abbas berkata: “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun. Demi Allah, tidak demikian aku berfatwa dan bukan seperti itu yang aku maksud. Aku tidak menghalalkannya kecuali sebagaimana kehalalan bangkai, darah dan daging babi. Semuanya tidak halal kecuali untuk orang yang sangat membutuhkan (darurat). Jadi, nikah mut’ah itu tidak lain hanyalah seperti bangkai, darah dan daging babi.”
Ishaq bin Rahawaih mengatakan bahwa Ibnu ‘Abbas menuturkan: “Mut’ah pada awal Islam ialah mut’ah wanita. Seseorang datang di suatu negeri dengan membawa dagangannya, sedangkan dia tidak mempunyai orang yang bisa men-jaganya dan mengumpulkan barang perniagaannya kepadanya, lalu dia menikahi seorang wanita hingga waktu yang diperlukannya untuk menyelesaikan hajatnya. Kemudian ayat al-Qur-an dibaca:
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan-lah kepada mereka maharnya (dengan sempurna).” [An-Nisaa’/4: 24].
Hingga turun ayat:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا ﴿٢٣﴾ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
“Diharamkan atasmu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusuimu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang ada dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atasmu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini, bukan untuk berzina…” [An-Nisaa’/4: 23-24].
Kemudian mut’ah ditinggalkan untuk memelihara diri. Jika suka, dia men-ceraikannya dan jika suka, tetap menjadikannya sebagai isteri. Keduanya saling mewarisi, dan keduanya tidak mempunyai wewenang apa pun dalam perkara itu. Kemudian Ibnul Qayyim mengatakan: “Dua riwayat yang membatasi dari Ibnu ‘Abbas ini menafsirkan maksud Ibnu ‘Abbas dari sebuah riwayat yang mutlak yang membatasi, wallaahu a’lam.”
Al-Khaththabi berkata: “Ini (riwayat pertama dari Ibnu ‘Abbas) menjelaskan kepadamu bahwa dia hanyalah menempuh jalan qiyas dan menyerupakan dengan orang yang sangat berhajat kepada makanan. Ini adalah qiyas yang tidak benar, karena darurat dalam masalah ini tidak terealisir sebagaimana darurat dalam soal makanan yang menjadi tumpuan jiwa, dan ketiadaannya akan menyebabkan kematian. Tetapi ini (nikah) adalah masalah syahwat yang mendominasi dan bersabar terhadapnya masih bisa dilakukan. Syahwat ini bisa dipupuskan dengan puasa dan amal shalih. Salah satu dari keduanya (nikah) tidak masuk dalam kategori hukum darurat sebagaimana yang lainnya (makan). Wallaahu a’lam.” [Dinukil dari Ahkaamun Nisaa’, al-‘Adawi].
Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan -setelah menyebutkan atsar dari Ibnu ‘Abbas tentang bab ini-: “Adapun seluruh ulama dari kalangan Sahabat dan Tabi’in serta sesudah mereka dari kaum khalaf dan fuqaha muslimin, mereka semua meng-haramkan mut’ah. Di antara mereka adalah Imam Malik dari kalangan penduduk Madinah, ats-Tsauri dan Abu Hanifah dari kalangan penduduk Kufah, asy-Syafi’i di kalangan yang meniti jalannya dari ahli hadits dan fiqih serta nazhar dengan ittifaaq (kesepakatan), al-Auza’i dari kalangan penduduk Syam, al-Laits bin Sa’id dari kalangan penduduk Mesir, dan semua ahlul atsar. [At-Tamhiid (X/ 121)].
Syaikh al-‘Azhim Abad dalam Syarh Abi Dawud (VI/59) mengatakan: “Ketahui-lah bahwa dia mengatakan dalam al-Hidaayah, Malik rahimahullah mengatakan: ‘Nikah mut’ah adalah boleh.’” Ibnu Hammam berkata: “Penisbatan ucapan ini kepada Malik adalah keliru.” Ibnu Daqiq al-‘Ied mengatakan: “Apa yang disebutkan sebagian Hanafiyyah dari Malik tentang bolehnya nikah mut’ah adalah keliru. Sebab Malikiyyah sangat tegas melarang nikah sementara, sehingga mereka menganggap batal menentukan waktu halal dengan sebabnya.” ‘Iyadh berkata: “Mereka sepakat bahwa syarat batalnya ialah menegaskan dengan syarat.”
[13] Dinukil dari ‘Aunul Ma’buud, Sunan Abi Dawud (II/558).
[14] Az-Zawaaj fil Islaam, Ahmad al-Hushain (hal. 71-72).
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/22506-nikah-mutah.html